Breaking News

Endus Aroma Korupsi, PHMI Sorot Anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Citeureup Sebesar 3,7 Miliar


PHMI | Kabupaten Bogor - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyorot transparansi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Citeureup sebesar Rp.3.747.700.000. (Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). 

Guna mengungkap fakta fakta dan upaya Transparansi PHMI juga telah layangkan surat PPID untuk mendorong Kepala Sekolah BOS SMP Negeri 1 Citeureup agar segera membuka secara transparan kepada publik terhadap detail dan rincian penggunaan Dana BOS tersebut. PHMI melayangkan surat nomor 367/DPP/PHMI/VI/2026. Hal itu disampaikannlangsung oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media (29/5/26).

Sebagai aktivis nasional yang juga Praktisi Hukum, Hermanto mengatakan Transparansi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) terhadap publik bersifat wajib dan telah diatur dalam regulasi, termasuk Permendikdasmen mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP. Masyarakat, termasuk orang tua murid, memiliki hak penuh untuk mengawasi dan memantau rincian alokasi anggaran sekolah.

Terhadap penggunaan Dana BOS tersebut PHMI meminta lembaga penegak hukum untuk melakukan audit ulang serta memeriksa seluruh pihak terkait penggunaan Dana BOS tersebut termasuk Kepala Bisang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Sebab menurutnya perlu adanya desakan untuk mengusut tuntas indikasi penyelewangan atau penyimpangan terhadap indikasi penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS tersebut.

Hermanto menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS harus menerapkan prinsip akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan logika aktual harga satuan belanja barang dan jasa. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan Dana BOS dikelola secara transparan dan terbuka untuk umum.

Sampai Berita ini Ditayangkan Belum ada Jawaban dari Pihak SMP Negeri 1 Citeureup. 

Narasumber : Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM