Breaking News

PHMI Desak Pemkab dan APH Empat Lawang Audit dan Pecat Para Oknum yang Selama ini terima gaji dan rangkap jabatan dari tahun 2024-2025


Empat lawang Sumsel FERI INDRA LEKI minta pemkab dan APH kabupaten empat lawang segera audit oknum rangkap jabatan selama 2024-2025 di duga selama tahun tersebut ML menerima gaji sebagai sekretaris BPD desa karang dapo lama dan PPPK selaku guru yang mengajar di SDN 4 sikap dalam kecamatan sikap dalam.4/3/2016

Saat PHMI konfirmasi ke ketua BPD dan kepala sekolah bahwa beliau beliau menjelaskan sudah kesekian kali memperingatkan oknum ML di suruh mundur salah satu jabatan tersebut mulai dari  2023-2024 tahun lalu jelasnya ,PHMI menduga hal tersebut atas kesengajaan dan atau pmemperkaya diri sendiri dan merugikan negara patut di duga masuk kerana dugaan tindak pidan korupsi dan administratif

Ya, dalam banyak kasus di Indonesia, terutama yang melibatkan instansi pemerintah, ASN, PPPK, atau BUMN, merangkap jabatan yang menghasilkan pendapatan ganda seringkali diwajibkan untuk mengembalikan salah satu gaji/penghasilan yang telah diterima. ujarnya

Berikut adalah rincian ketentuannya berdasarkan informasi terkini:

Larangan Rangkap Penghasilan: Prinsip utamanya adalah "Rangkap jabatan boleh (jika diizinkan), asal jangan rangkap penghasilan". Jika seseorang merangkap jabatan, mereka harus memilih salah satu sumber gaji atau tunjangan.

Kewajiban Pengembalian ke Negara: Jika seseorang (ASN/PPPK) terbukti menerima gaji dari dua sumber instansi pemerintah secara bersamaan, mereka diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diterima.

Kasus PPPK/Honorer: PPPK yang terbukti merangkap jabatan dengan perangkat desa atau instansi lain sering diminta memilih salah satu dan mengembalikan gaji yang sudah diterima agar tidak dianggap merugikan negara.

Sanksi: Selain pengembalian gaji, pelanggar berpotensi menghadapi sanksi administratif (pemutusan kontrak kerja) hingga potensi kasus tindak pidana korupsi.

Pengecualian: Rangkap jabatan diperbolehkan jika diatur khusus oleh peraturan perundang-undangan, seperti dalam beberapa kasus jabatan komisaris di BUMN yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri BUMN. 

Kesimpulan:
Jika Anda merangkap jabatan dan keduanya memberikan penghasilan tetap, wajib untuk mengembalikan salah satu gaji ke kas negara/instansi terkait guna menghindari sanksi administratif dan hukum

Narasumber : Feri Kadiv Humas PHMI
© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM