Breaking News

Bukannya Jadi Teladan, Inspektorat Kabupaten Bekasi Bungkam, Saat BAKORNAS Pertanyakan Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar 1,3 Miliar


Bekasi –Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) yang dipimpin oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd  selaku Ketua Umum menyebut  dalam keterangan resminya pada awak media bahwa seharusnya Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menjadi teladan dalam hal transparansi anggaran terhadap seluruh perangkat daerah di ruang lingkup pemerintah kabupaten bekasi, 20/10/25.

Sebagaimana salah satu Fungsi  Inspektorat Daerah Adalah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

Sikap bungkam Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi saat dipertanyakan penggunaan anggaran untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota yang dipergunakannya, tentu akan menimbulkan ketidak percayaan publik dan masyarakat terhadap kinerja dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Pungkas Ketum BAKORNAS  yang kerap disapa Saut.

BAKORNAS  telah mengirimkan surat PPID guna menjalankan Fungsi pengawasan penggunaan Anggaran Keuangan yang berasal dari Negara baik itu APBN maupun APBD untuk memastikan bahwa anggaran keuangan negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Surat tersebut telah diterma oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi pada tanggal 09 Oktober 2025, dengan Nomor Surat 133/DPP/LSM-BAKORNAS/X/PPID/2025.

Dalam suratnya BAKORNAS mempertanyakan anggaran  untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Tahun 2024, sebesar  Rp.1.332.000.000, ( Satu Milliar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta rupiah).

Namun sampai tanggal 20 Oktober  2025 pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi  tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh BAKORNAS.

Saut  mengatakan, Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP dikarenakan; Tidak ditanggapinya permintaan Informasi dan Tidak dipenuhinya permintaan Informasi maka BAKORNAS akan mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, 

Bungkamnya Indpektorat Daerah Kabupaten Bekasi merupakan sikap dan tindakan yang mempermalukan Pemerintahan Kabupaten Bekasi  dikarekan sebagai lembaga pengawas tidak dapat menunjukkan sikap teladan dan profesionalisme.

Hal itu juga telah melanggar ketentuan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kalau lembaga pengawas dan auditor internalnya saja sudah tidak berani transparan dan bersikap jujur tentulah akan menimbulkan keraguan publik yaitu, masihkah Pemerintah Kabupaten Bekasi  dapat dipercaya oleh masyarakat dan publik dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersal dari uang negara?

BAKORNAS menyebut Responsivitas Inspektorat Kabupaten Bekasi terhadap Aduan seperti lumpuh, sebab aduan yang disampaikan oleh BAKORNAS sejak bulan  September 2025 juga belum ditindaklanjuti. 

Dan BAKORNAS juga akan mengambil langkah untuk menggugat Inspektorat Kabupaten Bekasi ke Komisi Informasi, pungkas Saut 

Maka patutlah dipertanyakan akuntabilitas anggaran pengawasan termasuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota kegiatan pengawasan  yang dipergunakan oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi, yang begitu Fantastis namun seakan bebanding terbaik dengan kinerja yang tidak responsif dan tidak berani Transparansi Akuntabilitas, tutup Saut.

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM