Depok - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional ( BAKORNAS) melaporkan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan sebesar:
1. Tahun 2021 Rp.93.570.520.000,- ( Penerima 1888 lembaga)
2. Tahun 2022 Rp.45.796.902.000,- ( Penerima 89 lembaga)
3. Tahun 2023 Rp.26.865.613.415,- ( Penerima 228 lembaga)
Saut Sitorus,CMH selaku Ketua Umum BAKORNAS menjelaskan kepada awak media bahwa BAKORNAS telah melayangkan surat Permohonan Klarifikasi pada tanggal 06 mei 2025 dengan nomor surat 071/DPP/BAKORNAS/PPID/25 namun pihak Dinas Pendidikan Kota Depok tidak menjawab surat tersebut, sehingga BAKORNAS mengirimkan surat Keberatan pada tanggal 12 Juni 2025.
Saut juga mengatakan kepada awak media, bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok mejawab surat BAKORNAS, namun jawaban dari Dinas Pendidikan Kota Depok tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan oleh BAKORNAS, sehingga BAKORNAS mengambil langkah dan melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 27/08/2025
Ketua Umum BAKORNAS itu juga menerangkan, adanya kejanggalan terkait anggaran dan penerima anggaran tersebut ( Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan). Penerima di tahun 2021 mencapai 1888 lembaga, dan yang paling anehnya di tahun 2023 jumlah anggaran menurun dari tahun 2022 namun penerimanya meningkatkan hampir 150% di banding tahun sebelumnya, pungkas Saut.
BAKORNAS meminta kepada Pihak yang berwenang, supaya melakukan penyelidikan terhadap Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang di terima oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Depok, tutup Saut
Narasumber : Saut Sitorus,CMH selaku Ketua Umum BAKORNAS
Social Header