Breaking News

Komite Sekolah SMKN 01 Simpang Pematang Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan

Komite Sekolah SMKN 01 Simpang Pematang Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan

Mesuji, AnalisaRakyat.com - Dalam sebuah laporan yang diterima, sejumlah orang tua siswa di SMKN 01 Simpang Pamatang mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan komite sekolah yang diduga melakukan pungutan uang dengan dalih sumbangan. Pungutan ini terjadi menjelang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru.

 Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset-rise, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung sarana, prasarana, dan tenaga.  

Selain itu, pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. 

Menurut salah satu orang tua, pungutan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat orang tua murid dan jumlahnya dianggap tidak wajar. “Kami merasa tertekan karena harus menyumbang meski tidak ada kejelasan mengenai penggunaannya,” ungkapnya.

Sementara itu, kepala sekolah menyatakan bahwa sumbangan tersebut untuk mendukung fasilitas pendidikan. Namun, banyak orang tua yang meminta transparansi mengenai alokasi dana dan program yang akan dijalankan.

Untuk selanjutnya masyarakat sangat berharap kepada Dinas Pendidikan untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengingatkan semua pihak tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana sumbangan. (HD)
© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM