Breaking News

KEJARI Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Dari 86 Perkara

 

Kalianda (12/12/2024) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Lampung Selatan musnahkan puluhan barang bukti dari 86 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRAH) periode Juli - November 2024.

KEJARI Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara didominasi kasus narkoba bernilai miliyaran rupiah. Perkara lainnya seperti pencurian, perlindungan anak, penipuan, pengeroyokan, dan lain-lain.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung periode Juli sampai November 2024. Barang bukti kejahatan terdiri dari 3.111 Sabu, 200gr ganja, 16 butir pil ekstasi, dan barang rampasan lainnya berupa sisik trenggiling sebanyak 3kg.

Ada senjata mainan, airsoftgun jenis revolver dua peluru, senjata tajam 14 buah, pakaian 128 buah, alat hisap (bong) 2 buah, timbangan digital 4 buah, handphone 27 unit, tas koper dan dompet beserta barang bukti lainnya berupa kunci T 6 buah, obeng, tang, pahat, linggis, palu, gembok dan alas kaki.

Tehnis pemusnahan sabu diblender dan ganja dibakar serta barang bukti senjata api dan senjata tajam dipotong-potong. Ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2024. @analisarakyat.com

© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM