Breaking News

Aksi Damai Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh, Koperasi TKBM Tanjung Redeb

 http://www.analisarakyat.com - Tanjung Redeb, Aliansi Serikat Pekerja / Serikat buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Seluruh Indonesia. Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat ( Kop. TKBM ) Pelabuhan Tanjung Redeb Menyampaikan Pernyataan Sikap di Pelabuhan Tanjung Redeb Halaman Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ( KUPP ) klas II Tanjung Redeb, senin 8/12/2025. Koperasi TKBM se Indonesia serentak melakukan aksi damai di KSOP/KUPP masing-masing. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia ( FSPTI ) Berau Asriadi  membacakan 7 pernyataan sikap Kop. TKBM,


PERNYATAAN SIKAP 


Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Ke-V INKOP TKBM Pelabuhan pada tanggal 18 November 2025 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia dengan ini menyatakan sikap: 



1. Mendesak Menteri Perhubungan RI Cg. Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan surat edaran pemberian Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 serta menjalankan ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenaga Kerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan), dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)yang berbunyi pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara Pelabuhan.


2. Mendesak Menteri Perhubungan RI agar menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) 

Nomor : UM.008/41/2/DJPL11: 

Nomor : 93/DJPPK/XII/2011: 

Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 

Tentang Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat, sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal kegiatan bongkar muat barang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan."



3. Meminta Menteri Perhubungan RI (Bapak Dudy Purwagandhi), mengintruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut (Bapak Muhammad Masyhud, S.T M.T), Direktur Lalu lintas dan Angkutan laut dan Kepala KSOP/KUPP seluruh Pelabuhan agar Koperasi TKBM Pelaguhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan, dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di Pelabuhan.


4. Meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk menginstruksikan kepada : 

A. KSOP Pelabuhan Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan selain Koperasi Eksisting (KOPERBAM) karena bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan. 

B. Mengeluarkan surat edaran perihal Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM pelabuhan setempat.

C. Menginstruksikan kepada KSOP Kelas III Pelabuhan Satui dan KSOP Pelabuhan Banjarmasin untuk menjalankan Kesepakatan Bersama dan Adendumnya antara APBMI Tanah Bumbu dan Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu, sebagaimana Penyampaian Keputusan oleh KSOP Kelas 3 Pelabuhan Satui pada tanggal 25 Agustus 2025 serta kesepakatan bersama Koperasi TKBM Samudra Nusantara Banjarmasin dengan DPW APBMI Kalimantan Selatan Tahun 2010.



5. Mendesak kepada Menteri Perhubungan, dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan agar menjalankan Undang — Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah NO. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan serta SKB 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah. 



6. Mendesak kepada Menteri Perhubungan Cq Dirjen perhubungan laut untuk Mengintruksikan KSOP/KUPP agar tidak melayani Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) yang tidak profesional, tidak memiliki alat kelengkapan kerja serta menunggak pembayaran upah TKBM.


7. Bahwa Tuntunan dan pernyataan sikap ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia, atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja. Apabila aspirasi dan tuntutan tidak diindahkan / diabaikan, maka TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia siap melaksanakan mogok kerja sesuai ketentuan perundang-undangan. 



http://www.analisarakyat.com

H. Asdar Wahyoesri

Pimpinan kepala cabang kaltim

© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM