www.analisarakyat.id-Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A berhasil diamankan.
*Modus Operandi*
Tersangka melakukan penyuntikan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi, seperti 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.
*Barang Bukti yang Disita*
Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- *20 tabung gas 50 kilogram*
- *649 tabung gas 12 kilogram*
- *95 tabung gas 5,5 kilogram*
- 3.345 tabung gas 3 kilogram
- *10 unit selang*
- *1 unit timbangan*
- *12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilogram*
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan. Polda Jateng sendiri telah beberapa kali mengungkap kasus serupa, seperti penangkapan seorang pemuda di Purworejo karena oplos LPG dan pengungkapan penjualan gas elpiji ilegal di Jepara
Indra
Social Header