JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali melontarkan kritik tajam kepada Mahkamah Agung (MA). Lembaga tertinggi peradilan tersebut dinilai tidak patuh terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena dinilai terus ngotot mengajukan kasasi melawan PKN, terkait sengketa permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan negara di tubuh MA.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengungkapkan rasa heran dan kecewanya terhadap sikap MA yang terkesan mengabaikan semangat transparansi. "Masalah ini simpel dan kecil, hanya soal PKN meminta LPJ penggunaan keuangan negara MA sesuai Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 dan Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Tapi kenapa MA ngotot melakukan Kasasi? Ini seperti menggunakan hukum kekuasaan melawan rakyat," ujar Patar dalam keterangannya, Kamis (09/04/2026).
Patar merasa sedih dan miris, sebagai pegiat anti korupsi, dirinya melihat MA seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya. Pihaknya juga menduga akan dikalahkan dalam tingkat kasasi ini, mengingat posisi MA yang mengugat PKN di kantornya sendiri.
"Kapan negeri ini berbudaya transparansi kalau lembaga sekelas Mahkamah Agung enggan patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi. Ini bukan lagi soal transparansi, tapi MA terkesan memaksakan kehendak melawan gerakan anti korupsi," tambah Patar.
Komisi Informasi
Kasus ini bermula dari permohonan informasi PKN atas LPJ keuangan MA yang tidak direspon dengan baik, hingga meluas menjadi saling gugat menggugat di ranah peradilan. PKN berharap MA kembali pada asas transparansi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, bukan justru mempersulit akses informasi publik.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH


Social Header