Breaking News

Komentari Putusan MK No 114, Pakar Hukum Pasar Modal Prof. Tumanggor: Bertentangan Dengan KUHAP Baru


Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 mengenai pembatalan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kini mulai ditinjau secara kritis oleh pakar. 

Salah satunya Pakar hukum Pasar Modal, Prof. Tumanggor mengatakan bahwa Putusan MK No.114 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pada 18 November 2025 bulan lalu. 

"Putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 bertentangan dengan KUHP baru yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Senayan Jakarta bulan kemarin," kata Prof. Tumanggor dalam keterangan tertulisnya pada Jum'at 5 Desember 2025. 

Lanjut Prof. Tumanggor mengatakan bahwa Pasal 93 ayat (3) KUHAP baru berbunyi "PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri", pasal dari KUHP Baru ini mengatur kepentingan penyidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. Kewenangan itu juga untuk penyidik dan penyidik pembantu. 

Kendati demikian, Prof. Tumanggor mengatakan bahwa Putusan MK No.114 tersebut berimplikasi pada desakan publik agar polisi aktif yang bertugas di luar institusi kembali pada tugas pokoknya sebagai Polri atau memilih jalan pensiun dari kepolisian.

Karena dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi menyatakan secara eksplisit bahwa polri yang bertugas di luar institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas penegakkan hukum. 

"Kenyataanya mayoritas anggota Polri yang berada di instansi lain adalah bagian dari penegakkan hukum contohnya di Kementrian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya. 

Kendati demikian, Prof Tumanggor mengatakan apabila ditinjau dari KUHAP Baru Pasal 93, 
maka penegakkan hukum di luar institusi Polri yang lalukan oleh penyidik PPNS dan Penyidik tertentu tidak berlaku.

"Jadi sudah sangat tepat Kapolri membentuk POKJA untuk mengkaji Putusan MK No.114 agar tidak berdampak pada proses penegakkan hukum pada semua sektor," pungkasnya

Narasumber : Prof Tumanggor
H. Rizkan
© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM