Jakarta, Kerancuan status tanah di Negara kita sudah sangat mendesak agar Yth Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan yang bertugas membela mengklarifikasi persoalan pertanahan dan khusus untuk penanganan kasus pertanahan dan pengamanan pertanahan spesifik lembaga ini menangani soal pertanahan agar tidak tumpang tindih status tanah bersertifikat ganda bahkan selama ini banyak terjadi kasus mafia tanah, maka dapat dihapus kedepannya tidak terjadi lagi", ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka di 26/11/2025 via telpon selulernya
Prof DR Sutan Nasomal Menjawab Persoalan Pemilik Sertifikat Hak Milik Asli Bisa Kehilangan Tanahnya
Pemilik Sertifikat Asli yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) seharusnya menjadi legalitas kuat yang melindungi pemilik tanah dan menguasai tanah atau membangun sesuai kepentingan pemilik tanah setelah memiliki legalitas IMB.
Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH mendengar banyak ragam kasus aneh tapi nyata aduan dari Masyarakat bahwa para pemilik Sertifikat Hak Milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) bisa di eksekusi oleh Pengadilan atau sertifkatnya di batalkan karena ada lagi timbul sertifikat yang lain dengan objek yang sama.
Permasalahan agraria adalah permasalahan yang setiap waktu terus terjadi permasalahan tersebut.
Berbagai hal dari permasalahan tersebut seperti adanya terbit nya 2 (dua) sertipikat, permasalahan batas, adanya peralihan yang cacat. Di karenakan adanya sebuah dugaan unsur penipuan dan peralihan yang cacat kehendak.
Ini lah yang kebanyakan terjadi, belakangan ini banyak konflik agraria yang dengan dugaan adanya sebuah praktik mafia tanah.
Apa dan bagaimana cara dari mafia tanah ini bermain, yaitu dengan berbagai modus, dari cara adanya unsur pemalsuan dalam peralihan, legitimasi melalui peradilan, dan pendudukan secara ilegal.
Modus operandi dari mafia tanah itu, dengan saling bekerja sama, dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, terkadang juga melibatkan oknum advokat hingga aparat penegak hukum.
Dengan adanya dua Sertifikat Hak Milik di satu objek yang sama tentu perlu di lakukan investigasi mendalam. Sertifikat Hak Milik yang pertama di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara misalnya sertifikat milik A thn 1960 dan sertifikat milik B di keluarkan tahun 2005.
Maka perlu penelusuran dasar sertifikat hak milik tersebut. Si A Bila dasar pemilik sertifikat hak milik berdasarkan Surat Kementrian maka lebih kuat dari pada surat sertifikat hak milik yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara milik Si B.
Bagaimana riwayat jual beli memiliki tanah dan sertifikat hak milik tersebut juga harus di investigasi. Pelajari Akte Jual Beli para pemilik sertifikat hak milik tersebut
(AJB) Akta jual beli harus jelas dasar legalitas jual beli tanah dari pihak pemilik tanah asal dan pembeli tanah. Sertifikat yang tidak memiliki Akta Jual Beli bisa menjadi masalah pelik di ranah hukum.
Jual beli dalam catatan AJB harus tertulis dari pemilik tanah asal dan pembeli tertera jelas (Sebagai penjual beritikad baik dan pembeli beritikad baik). Ada si penjual dan ada si pembeli.
Hasil pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Negara harus sesuai dengan yang tertulis di dalam sertifikat. Alamat dan titik objek tanah harus pula akurat.
Riwayat tanah juga harus di investigasi secara mendalam agar lebih jelas asal usul riwayat tanah. Dari mana asal usul riwayat tanah harus terungkap agar bisa menguatkan legalitas Sertifikat Hak Milik.
Sertifikat Hak Milik bila diterbitkan ada dua maka perlu di mintai pertanggung jawaban ke Badan Pertanahan Negara melalui proses pengadilan agar di gugurkan salah satu sertifikat hak milik salah satunya dan tentunya bila ditemukan cacat administrasi atau cacat dalam proses pembeliannya menurut Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH
Bila ditemukan kasus diterbitkan Sertifikat Hak Milik ada dua surat dan sudah menjadi milik pihak ke tiga. Maka pemilik sertifikat harus meminta ganti rugi ke pihak pemilik tanah asal yang telah menjual dan dari pembeli melalui pengadilan serta menuntut penegakkan hukum untuk oknum Badan Pertanahan Nasional untuk bertanggung jawab pihak oknum kepala dinas Badan Pertanahan Nasional melalui jalur persidangan di pengadilan negara sampai pengadilan tinggi dan mahkamah agung RI. Agar turun keputusan yang menguatkan sertifikat hak milik bila tidak cacat salah satunya.
Kasus kasus tanah di Masyarakat bisa lahir akibat asal usul cara kepemilikan tanah tersebut yang cacat hukum. Di perjual belikan ke pihak manapun maka suatu hari muncul kasus yang tidak di duga. Apalagi ada oknum yang bermain uang melegalkan semua cara.
Kasus dua setifikat hak milik perlu langkah yang lebih dalam dengan melaporkannya ke POLDA dan Satgas Mafia Tanah. Bila permasalah tersebut dirasakan tidak memenuhi keadilan dalam upaya proses perkara di pengadilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membantu pihak pemilik sertifikat yang sah dan tidak memiliki cacat baik dalam riwayat asal usul tanah serta cara jual belinya dan akan menggugurkan sertifikat hak milik yang temui cacat admistrasi atau cacat kepemilikan tanah tersebut.
Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa Negara harus hadir melindungi para korban pemilik sertifikat hak milik dari para mafia tanah.
Karena para mafia tanah selalu berani menyiram dengan uang milyaran agar di menangkan padahal sertifikatnya cacat atau sudah mati atau palsu.
Kasus Mafia Tanah beragam sifat kejahatannya Bila terjadi permasalahan tersebut, maka masyarakat dapat meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum, dan melalui instansi ATR/BPN pada loket pengaduan untuk di kaji permasalahan tersebut sebelum lanjut ke tahap berikutnya baik secara konsiliasi ataupun litigasi (perkara melalui pengadilan). Baik melalui pengadilan negeri maupun peradilan tata usaha negara (PTUN).
Tapi permasalahan pertanahan sebaiknya harus dalam pendampingan advokat, atau konsultan hukum
Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH


Social Header