Breaking News

Ketum PHMI Hermanto, Tegaskan Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Jangan Jadi Keuntungan Pribadi atau Institusional Bagi Aparat Penegak Hukum


Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menegaskan kiranya setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi jangan malah menjadi kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi atau institusional bagi aparat penegak hukum. Hal itu disampaikannya pada awak media senin 01/12/25.

Laporan Masyarakat harus ditindaklanjuti secara Profesional, proporsional dan Akuntabel. Guna mewujudkan penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi dan tercapainya keadilan bagi Masyarakat, tegas Hermanto.

Ia memaparkan, Negara Indonesia ialah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara Indonesia juga merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi falsafah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Oleh karenanya, negara ini harus menjamin seluruh warga negaranya mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum serta menjamin seluruh hak-hak warga negara Indonesia untuk diberikan keadilan dalam penerapan hukumnya hukum memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, katanya.

Hermanto mengatakan, Korupsi bagaikan lingkaran setan yang hampir telah masuk ke dalam sistem perekonomian, sistem politik, dan sistem penegakan hukum. Semakin masif kampanye untuk melawan korupsi namun justru semakin banyak terkuak kasus korupsi yang menjerat para pejabat, baik pejabat di daerah hingga level pemerintahan.

Korupsi telah menyandera pemerintahan sehingga memberikan konsekuensi menguatnya praktik plutokrasi atau dinasti politik yang menggambarkan bahwa sistem politik yang dikuasai oleh pemilik modal, dampak yang secara tidak terasa berupa hancurnya kedaulatan rakyat, hingga hancurnya kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.

Penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktik-praktik korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka rakyat Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan, pungkasnya.

Ia menegaskan Maka Penegakan hukum korupsi seharusnya berorientasi pada kepentingan publik dan keadilan, bukan keuntungan pribadi atau institusional bagi aparat penegak hukum. Prinsip ini adalah fundamental untuk menjaga integritas sistem peradilan dan kepercayaan masyarakat.

Aparat penegak hukum memang wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana, termasuk korupsi.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 secara spesifik mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) mewajibkan instansi penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat, atau mengetahui adanya tindak pidana, wajib melaporkannya kepada pejabat yang berwenang. Penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) kemudian wajib menerima laporan tersebut.
Lembaga penegak hukum diminta transparan menyikapi laporan dari masyarakat. Progres yang dilakukan dinilai harus disampaikan kepada publik.

Laporan Masyarakat tersebut harus dijelaskan kepada publik tindak lanjut dari pelaporan tersebut. Sehingga, tidak menjadi tanda tanya bagi masyarakat.

"Sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa," ungkap Hermanto.

Masyarkat sebagai pelapor berhak mendapatkan Surat Pemberitahuan Penanganan laporan atau dumas, Penjelasan Detail terkait proses, hasil dan penyelasaian/kesimpulan Dumas terkait Laporan tersebut, tutup Hermanto.

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI)

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM