PHMI | Depok - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong agar aparat penegak hukum segera melakukan pemerikasaan terhadap penggunaan anggaran perjalanan Dinas sebesar Rp.3.355.287.699, pada Dinas Sosial Kota Depok.
Sebelumnya PHMI juga telah layangkan surat PPID guna mendorong Dinas Sosial Kota Depok untuk berani jujur dan transparan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Dengan nomor surat 038/DPP/PHMI/X/2025 pada tanggal 13 Oktober 2025.
Publik perlu tahu kemana saja dan untuk apa saja, serta dalam kegiatan apa saja anggaran perjalanan tersebut digunakan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (19/10/25).
Hermanto mengatakan dalam banyak kasus korupsi perjalanan dinas, banyak ditemukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Tiket Pesawat Fiktif, tumpang tindih pos anggaran, duplikasi nomenklatur kegiatan, Anggaran konsumtif tidak efisien, Pola rekayasa sistematis, serta pagu fiktif yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak terkait.
Maka sudah seharusnya Dinas Sosial Kota Depok, harus memberi pertanggungjawaban kepada publik dan masyarakat dengan berani transparan dan membuka kepada publik rincian detail dari penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, tutur Hermanto.
Namun sepertinya Dinas Sosial Kota Depok enggan membuka dan menjelaskan kepada publik secara detail rincian anggaran perjalan tersebut, sebab Dinas sosial Kota Depok belum juga menyajikan salinan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) serta Salinan SPPD dan salinan data yang dimohonkan dalam surat PPID tersebut, ucap Hermanto.
Padahal jika Dinas Sosial Kota Depok benar-benar jujur dan akuntabel dalam menggunakan anggaran perjalan dinas tersebut, seharusnya tidak perlu ragu untuk mempublikasikan rincian secara detail.
Sebagaimana diatur diatur dalam ketentuan PMK No. 113/PMK.05/2012 dan telah diubah oleh PMK Nomor 119 Tahun 2023, dan PMK No. 164/PMK.05/2015 yang telah diubah melalui PMK Nomor 227/PMK.05/2016.
Membuka transparansi anggaran perjalanan Dinas merupakan kewajiban Dinas Sosial Kota Depok sebagai pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara terhadap publik.
Dalam Banyak kasus sering ditemukan perjalanan dinas tidak sesuai dengan program kerja instansi. Bahkan bukan rahasia umum lagi, saat mudik atau menghadiri pernikahan rekan kerja di kampung halaman, atau acara lainnya yang tidak berkaitan dengan kinerja dinas dibungkus dengan alasan perjalanan dinas,” ujar Hermanto kepada awak media pada 19 Oktober 2025.
Ia juga menyoroti fenomena rapat instansi pemerintah yang dilakukan di hotel. “Judul kegiatan masih terpampang di display ruang rapat, tapi para peserta sudah pulang sejak hari atau waktu sebelumnya,” ungkapnya.
Ketidakefisienan lainnya adalah jumlah peserta yang tidak relevan dengan kegiatan, hingga durasi perjalanan yang sengaja dipercepat agar ASN bisa menggunakan waktu sisanya untuk wisata atau urusan pribadi, papar Hermanto.
Untuk itu Publik menantikan Keterbukaan Dinas Sosial Kota Depok terkait Rincian dan detail anggaran perjalanan Dinas tersebut, tutup Hermanto.
Sampai Berita ini ditayangkan belum ada tanngapan dan penjelasan dari pihak Dinas Sosial Kota Depok.
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI
Editor : Nofis
Social Header