PHMI | Bogor - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera membuka transparansi dan akuntabiitas penggunaan dana hibah Tahun 2024 Sebesar Rp.199.848.018.782, (Seratus Sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah). Dengan rincian yaitu:
1. Belanja Uang Kepada Badan dan Lembaga yang bersifat Niralaba, Sukarela dan Sosial yang dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebesar Rp.178.682.913.832.
2. Belanja Hibah Barang Kepada Badan dan Lembaga Niralaba, Sukarela bersifat sosial Kemasyarakatan sebesar Rp.21.165.104.950.
PHMI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar segera membuka kepada publik dan masyarakat secara detail terkait penggunaan Dana Hibah tersebut. Harus Jelas siapa saja pihak penerima dan berapa saja nilai anggaran yang diterima oleh masing-masing pihak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (17/10/25).
Penyaluran dana hibah harus transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana digunakan sesuai tujuan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, sahut Hermanto.
Publik harus mengetahui siapa saja pihak pihak yang menerima, dan untuk apa saja penggunaan dana hibah tersebut, serta Badan dan Lembaga yang bersifat Niralaba mana saja yang mendapatkan dana hibah tersebut, ucapnya.
Ia mengatakan, bahwa penyaluran Dana Hibah Bagi Badan dan Lembaga yang bersifat Niralaba yang Bersumber Dari APBD harus sesuai dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 123 Tahun 2018.
Bahwa penyaluran Dana Hibah harus didasari dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan hibah, pungkas Hermanto.
Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Fantastisnya anggaran dana hibah tersebut, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 048/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada tanggal 13 Oktober 2025.
Tentu publik sangat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak berupaya menutup - nutupi sekecil apapun data dan informasi terkait penggunaan dana hibah tersebut. Sebab Keterbukaan dalam pengelolaan dana hibah bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran, hal ini berguna untuk Memperkuat Kepercayaan Publik terhadap pemerintahan Kabupaten Bogor.
Maka sudah seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera membuka secara transparan akuntabilitas penyaluran Dana Hibah Sebesar Rp.199.848.018.782, tutup Hermanto.
Yuda M Siagian, CBLO., CIM.HC.MSc, selaku Ketua DPD Provinsi Jawa Barat menuturkan, PHMI berharap kiranya Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mampu melaksanakan tugas maupun Peran dan Tanggung jawab secara Bersih, Transparan, Humanis, serta turut dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, Lanjut Yuda, dalam menutup keteranggannya.
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI
Editor : Nofis
Social Header