https://www.analisarakyat.com, Berau - Babinsa Koramil 11/Biduk-Biduk Kodim 0902/Berau Sertu Agustinus. L, menghadiri mediasi terkait permasalahan batas kampung antara Kp. Teluk Sulaiman dengan Kp. Giring-giring yang berkaitan dengan rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, mediasi ini diselenggarakan di ruang rapat kantor Camat Biduk-Biduk Kec. Biduk-Biduk Kab. Berau. Senin (20/01/2025).
Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait dengan lokasi tempat pembuangan sampah antara Kampung Teluk Sulaiman dan Kampung Giring-Giring dimana sebelumnya terdapat kesalahpahaman mengenai batas wilayah tempat pembuangan sampah yang akan digunakan oleh kedua kampung tersebut.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa tempat pembuangan sampah yang ada saat ini tidak cukup untuk menampung sampah dari kedua kampung, meskipun lokasi yang telah dihibahkan oleh warga Teluk Sulaiman masuk dalam wilayah Giring-Giring, namun ruang yang ada tidak memadai. Oleh karena itu, masyarakat mengusulkan untuk menambah lokasi tempat pembuangan sampah yang luasnya mencapai 4 hektar dan ini menjadi kebutuhan mendesak untuk memperlancar pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Permasalahan yang dimediasi adalah [Jelaskan secara singkat permasalahan batas kampung terkait rencana perluasan TPA, misalnya: perselisihan mengenai lokasi perluasan TPA yang berada di dekat batas kampung, keberatan salah satu kampung terhadap rencana perluasan TPA karena berdampak pada lingkungan, atau ketidakjelasan penetapan batas wilayah kampung].
Saat di konfirmasi awak media Pendim0902/Bru Sertu Agustinus, "mengungkapkan kehadirannya dalam mediasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama mediasi, membantu mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, atau memastikan mediasi berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku".
"Diharapkan dengan adanya mediasi ini, permasalahan batas kampung terkait rencana perluasan TPA dapat terselesaikan secara damai dan memberikan solusi terbaik bagi kedua kampung yang bersengketa"", Ungkap Babinsa.
“Ia juga menambahkan dengan adanya kegiatan mediasi ini menunjukkan komitmen TNI dalam membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat”, tutup Sertu Agustinus.
Dalam kesempatan mediasi tersebut diperoleh hasil keputusan antara lain Pertama, Bahwa Menyepakati tempat pembuangan sampah sebelumnya yang di hibahkan oleh warga Teluk Sulaiman yang masuk wilayah kampung Giring-giring dijadikan tempat pembuangan sampah kedua kampung. Kedua, Lokasi tempat pembuangan sampah yang sebelumnya telah dihibahkan warga Kampung masuk dalam wilayah Kampung Giring-Giring, direncanakan akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah bersama untuk kedua kampung tersebut.
Namun, lokasi tersebut terlalu sempit untuk menampung sampah dari kedua kampung. Ketiga, Masyarakat mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten agar dilakukan penambahan lokasi tempat pembuangan sampah dengan luas mencapai 4 hektar guna mendukung kebutuhan pengelolaan. Keempat, Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten agar dilakukan pembebasan lahan milik warga untuk dijadikan lokasi tambahan, tempat pembuangan sampah di Kecamatan Biduk-Biduk.
Langkah ini diperlukan untuk mengatasi keterbatasan lahan saat ini. Kelima, Kedua pemerintah kampung, yaitu Teluk Sulaiman dan Giring-Giring, telah menyepakati tapal batas wilayah yang telah ada sebelumnya untuk dilakukan perluasan lahan tempat pembuangan sampah.
(Pendim0902BERAU)
H. Asdar Wahyoesri
Kaperwil Kaltim.
https://www.analisarakyat.com
Social Header