Breaking News

Dr Herman Hofi Munawar Menjawab Persoalan Akta Cerai Suku Dayak Di Kab Bengkayang Kal-Bar Harus Sesuai Undang Undang Yang Berlaku


Persoalan Akta Cerai untuk Suku Adat Dayak di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat mendapatkan Perhatian besar oleh Dr Herman Hofi Munawar agar mematuhi peraturan dan undang undang dari Pemerintah Republik Indonesia. Maka Gubernur Kal-Bar dan Bupatinya harus memberikan edukasi melalui para jajaran di bawahnya baik MUI dan Ulama serta para tokoh masyarakatnya.

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat niat baik Kepala Benua Pelayo untuk membantu warga adalah hal yang mulia secara sosiologis, namun sangat  berisiko  secara hukum.
​Dalam hukum, kita mengenal adanya pembagian wewenang. Meskipun hukum adat diakui oleh Pasal 18B (2) UUD 1945, pengakuan tsb  dibatasi oleh frasa "sepanjang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
​Masalahnya, urusan perceraian di Indonesia sudah dikunci rapat oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 39  (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
​Jadi, secara hukum negara, hanya Hakim yang boleh memutus perceraian, bukan Kepala Adat. Surat dari Kepala Benua secara administratif hanya dianggap sebagai "Surat Keterangan Adat", bukan Akta Cerai yang sah untuk mengubah status di KTP atau KK.

Suatu hal yg sangat berbahaya ketika masyarakat menganggap surat cerai adat itu sudah final, mereka akan menghadapi kendala besar di masa depan. Suatu ketikabJika salah satu menikah lagi hanya dengan surat adat, mereka bisa dijerat pasal Perzinahan atau Poliandri/Poligami Ilegal.
Dan bahkan ​anak akan menjadi Korban Jika mereka menikah lagi dan punya anak, anak tsb hanya bisa memiliki Akta Kelahiran "Anak Luar Kawin" karena perkawinan orang tuanya dianggap tidak sah oleh negara.
​Disamping itu jika  ada sengketa  harta, bemda  surat cerai adat tidak punya kekuatan hukum

Maka Pemerintah Indonesia di Kal-Bar harus memberikan edukasi dan membina para pejabatnya dalam urusan pernikahan dan perceraian serta urusan waris agar ada payung hukum yang di sahkan.
Tidak boleh pihak pihak yang tidak ada hubungannya dengan undang undang mengambil langkah pribadi.

Narasumber : Dr Herman Hofi Munawar
© Copyright 2022 - ANALISARAKYAT.COM