Empat Lawang Jejak Kasus Indonesia Id,
Menurut Fahmi Nugroho, SH., MH, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) tersebut, KPU hanya mengulangi dalil apa yang telah disampaikan sebelumnya saat memutuskan Paslon HBA-HENNY sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Tidak ada hal yang baru, apa yang kami dengar dari jawaban termohon hanya mengulang dalil yang sudah disampaikan pada saat TMS dan penerbitan objek sengketa. Termohon tidak menanggapi dalil kami mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023," ujar Fahmi dalam pernyataannya.
Fahmi menambahkan bahwa dasar KPU Empat Lawang untuk menyatakan Paslon HBA-HENNY sebagai TMS didasarkan pada putusan MK tahun 2009.
Padahal, menurutnya, putusan MK tahun 2009, 2020, dan 2023 saling mengikat secara harmonis dan merupakan satu kesatuan yang utuh.
"Tahun 2023, MK menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan pejabat sementara (Pjs) sama dengan bupati definitif, jadi tidak ada perbedaan," lanjut Fahmi, menegaskan bahwa tidak ada hal baru yang disampaikan KPU dalam persidangan tersebut.
Selain itu, Fahmi juga menyoroti tanggapan dari pihak terkait yang merupakan kuasa hukum dari pasangan Joncik Muhammad-Arifai.
Fahmi mengungkapkan bahwa pihak terkait hanya menyampaikan hal-hal yang bersifat politis dan tidak substansial, dengan menyebutkan masalah moral dan etika HBA yang pernah terkait dengan kasus korupsi .
Ini kehendak rakyat empat lawang yang mau HBA -HENNI menjadi Bupati dan wakil bupati sehingga mereka didorong masyarakat empat lawang.
Namun, menurut Fahmi, norma hukum telah jelas menyatakan bahwa meskipun seseorang pernah terlibat dalam kasus korupsi, selama ancaman hukuman tidak mencapai empat tahun, yang bersangkutan tetap berhak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
"Tidak ada larangan bagi seorang narapidana untuk mengikuti kontestasi pilkada jika hukuman yang dijatuhkan tidak sampai dengan ancaman empat tahun," jelas Fahmi.
Dengan keyakinan tinggi, Fahmi optimis bahwa HBA akan tetap bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Empat Lawang 2024.
"Kami yakin 99,9 persen, bahwa jika permohonan kami ditolak, itu berarti hukum telah dilanggar karena Putusan MK harus ditaati, bukan hanya amar putusannya, tapi juga pertimbangannya harus ditaati, semua orang sudah sepakat itu.
Nah, dalam hal ini kalau memang ditolak, maka putusan MK itu di kangkangi oleh majelis",jawabnya kepada awak media.
"Kalau permohonan ini di petun di tolak di mahkamah agung juga ditolak kalau tidak menuruti perundang undangan bisa kacau negara ini" sebut pahmi.
Penulis : Syafri
Social Header