Sidang pemeriksaan awal antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Kepala Desa Srijaya Kabupaten Banyuasin digelar di ruang sidang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 20 Mei 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Yoppy Van Hauten, dengan anggota M. Fathony dan Haidir Rohimin.
*Pokok Permasalahan*
Sidang ini membahas tentang dugaan ketidaktransparanan dan ketidakakuntabelan keuangan desa di Desa Srijaya Kabupaten Banyuasin. PKN sebagai lembaga pemantau keuangan negara berupaya untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
*Implikasi Kasus*
Kasus ini memiliki implikasi yang luas terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banyuasin. Jika terbukti bahwa Kepala Desa Srijaya melakukan pelanggaran, maka hal ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
*Harapan Masyarakat*
Masyarakat Kabupaten Banyuasin berharap bahwa sidang ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Social Header